Sebelumnya, telah dibahas bahaya busur las dan pencegahannya.
Proses pengelasan yang menggunakan listrik, api, juga pasti menimnulkan asap. Para pekerja las harus berhati-hati agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan saat pengelasan. dan harus mengetahui bahaya busur las, asap, gas dan pencegahannya 2.
Untuk perlindungan pencemaran udara pada saat pengelasan adalah dengan membuat sirkulasi udara segar yang cukup pada tempat kerja las. Juga para pekerja las harus memakai masker pelindung pernafasan dengan standar :
- Masker Sesuai dengan bentuk muka.
- Masker mempunyai daya saring yang tinggi.
- Masker Tidak mengganggu pekerjaan.
- Masker Tidak mengganggu pernafasan.
- Masker Kuat, ringan dan mudah dirawat.
SIFAT FISIK, AKIBAT DEBU DAN ASAP BAGI PARU-PARU
Asap dan debu karena las besarnya berkisar antara 0,2 um – 3 um. jenis debu hasil las adalah eternit dan hidrogen rendah. Butir debu atau asap yang ukurannya 0,5 um dapat terhisap, dan sebagian akan tersaring oleh bulu hidung dan bulu pipa pernapasan. Sedangkan buir debu atau asap yang lebih halus akan terbawa ke dalam dan ke luar kembali. Debu atau asap las yang tertinggal dan melekat pada kantong udara di paru-paru yang kemungkinan dapat menimbulkan penyakit, misalnya sesak napas dan lain sebagainya. seperti yang terlihat pada gambar 2. Maka dari itu debu dan asap las perlu mendapat perhatian khusus.
UPACA PENCEGAHAN DARI ASAP DAN DEBU LAS
Di bawah ini adalah beberapa mencegah kecelakaan karena debu dan asap las :
- Mengupayakan dan mengatur peredaran udara atau ventilasi, di mana setiap kamar las dilengkapi dengan pipa pengisap debu dan asap. Penempatan pipa penghisap debu atau asap jangan melebihi tinggi rata-rata atau posisi wajah ( hidung )pekerja las yang bersangkutan. Seperti yang terlihat pada gambar 1.
- Pekerja las harus menggunakan helm las secara benar. Yaitu pada saat pengelasan harus menutupi sampai di bawah wajah (dagu), sehingga mengurangi asap atau debu ringan melewati wajah.
- Pekerja las harus menggunakan baju las (Apron) terbuat kulit atau asbes.
- pekerja las harus menggunakan alat pernafasan pelindung debu, jika pada ruangan las tidak ada sirkulasi udara yang memadai atau sama sekali tidak ada udara.