Sebelumnya, telah dibahas bahaya busur las dan pencegahannya.
Untuk perlindungan pencemaran udara pada saat pengelasan adalah dengan membuat sirkulasi udara segar yang cukup pada tempat kerja las. Juga para pekerja las harus memakai masker pelindung pernafasan dengan standar :
- Masker Sesuai dengan bentuk muka.
- Masker mempunyai daya saring yang tinggi.
- Masker Tidak mengganggu pekerjaan.
- Masker Tidak mengganggu pernafasan.
- Masker Kuat, ringan dan mudah dirawat.
SIFAT FISIK, AKIBAT DEBU DAN ASAP BAGI PARU-PARU
UPACA PENCEGAHAN DARI ASAP DAN DEBU LAS
Di bawah ini adalah beberapa mencegah kecelakaan karena debu dan asap las :
- Mengupayakan dan mengatur peredaran udara atau ventilasi, di mana setiap kamar las dilengkapi dengan pipa pengisap debu dan asap. Penempatan pipa penghisap debu atau asap jangan melebihi tinggi rata-rata atau posisi wajah ( hidung )pekerja las yang bersangkutan. Seperti yang terlihat pada gambar 1.
- Pekerja las harus menggunakan helm las secara benar. Yaitu pada saat pengelasan harus menutupi sampai di bawah wajah (dagu), sehingga mengurangi asap atau debu ringan melewati wajah.
- Pekerja las harus menggunakan baju las (Apron) terbuat kulit atau asbes.
- pekerja las harus menggunakan alat pernafasan pelindung debu, jika pada ruangan las tidak ada sirkulasi udara yang memadai atau sama sekali tidak ada udara.